AUTOHINT - Belakangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Cukup dengan membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, proses pembayaran pajak tetap bisa dilakukan. Kebijakan ini pun langsung menarik perhatian masyarakat di daerah lain, termasuk Jawa Tengah.
Belum Berlaku di Jawa Tengah
Namun, kemudahan tersebut ternyata belum berlaku di Polda Jawa Tengah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menyebut bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Hasil pertemuan Korlantas Polri dengan Gubernur Jawa Barat itu di luar sepengetahuan kami. Kami belum memantau isinya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, jika nantinya ada kebijakan baru, tentu akan ada petunjuk pelaksanaan khusus untuk daerah terkait.
Masih Ikuti Aturan Lama
Untuk saat ini, pelayanan pembayaran PKB di Jawa Tengah masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Dalam aturan tersebut, syarat pembayaran pajak kendaraan meliputi:
Formulir permohonan
STNK
TBPKP
KTP asli sesuai data STNK
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), beserta fotokopi KTP pemberi kuasa
Prianggo menjelaskan bahwa seluruh proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur secara rinci dalam regulasi tersebut, termasuk tahapan:
Pendaftaran
Penetapan
Pembayaran
Pencetakan dan pengesahan
Penyerahan dan pengarsipan
Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta memasukkan data ke dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, maka permohonan wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
